Materi 2 Bisnis Internasional

Materi 2 Bisnis Internasional


MATERI II


KEKUATAN HUKUM, TEKNOLOGI DAN POLITIK


2.1. Kekuatan Hukum Internasional


Kekuatan hukum yang dihadapi bisnis internasional sangat rumit karena bisnis internasional dipengaruhi oleh undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian/daerah, negara maupun organisasi internasional. Pemerintahan yang stabil dan sistem peradilan yang memadai diperlukan untk memastikan lingkungan yang kondusif bagi pelaku bisnis internasional. Pelaku bisnis internasional perlu memahami penyusunan kontrak bisnis (business contract) sebagai suatu kesepakatan antar dua pihak atau lebih mengenai suatu transaksi bisnis. Hanya saja setiap negara yang berdaulat, mempunyai sistem yurisdiksi yang berbeda sehingga interpretasi atas suatu kontrak dapat berbeda-beda.


Di banyak Negara berkembang, pemerintah turut menjadi pihak ketiga dalam setiap kontrak bisnis sehingga membuka peluang timbulnya konflik kepentingan (conflict of interests). Negara-negara tujuan seringkali menerapkan kebijakan perlindungan (protectionist policy) termasuk mengenai perpajakan dalam aturan hukum serta kontrak bisnis guna melindungi perusahaan-perusahaan domestik. Kebijakan yang paling sering ditemui antara oain: kuota, tariff, dan embargo jika kondisi hubungan bilateral antar kedua Negara memburuk




2.1.1.      Pengertian Hukum Internasional


Apa yang disebut hukum internasional dapat dibagi menjadi hukum internasional publik dan hukum internasional swasta.




Hukum Internasional Publik (Public International Law) meliputi hubungan hukum antar pemerintah yang mencakup hukum mengenai hubungan diplomatik antarnegara dan seluruh persoalan yang melibatkan kewajiban dan hak dari negara-negara yang berdaulat.


Hukum Internasional Privat (Private International Law) mencakup hukum yang mengatur transaksi dari para individu dan perusahaan yang melintasi perbatasan internasional. Sebagai contoh, hukum internasional swasta akan mencakup permasalahan yang terkait dengan kontrak antar perusahaan di dua negara yang berbeda.




2.1.2.      Sumber Hukum Internasional




Pakta (treaties) adalah perjanjian bilateral dan multilateral antar negara. Pakta disebut juga konvensi (convention), perjanjian (covenant), persetujuan (compact) atau protocol (protocol)


Hukum adat internasional yaitu aturan internasional yang diturunkan dari kebiasaan dan pemakaian selama berabad-abad. Hukum adat internasional umum digunakan di bidang-bidang seperti hukum maritim dan angkatan laut.




2.1.3.      Penyelesaian Perselisihan Internasional


Kontrak bisnis perlu dibuat agar segala sesuatu telah tertuang dalam bentuk tertulis dan dapat menjadi acuan apabila terjadi perselisihan. Salah satu masalah utama yang umumnya terkait dengan litigasi (menyelesaikan proses perselisihan melalui proses pengadilan) lintas batas mengenai hukum yurisdiksi mana yang harus diterapkan dan dimana litigasi tersebut sebaiknya berlangsung. Oleh karena itu, dalam kontrak, adalah bijaksana untuk mencantumkan pilihan klausal hukum dan pilihan klausal forum.


Pilihan klausal hukum (choice of law clause) adalah suatu paragaf dalam kontrak yang menetapkan hukum mana yang akan digunakan dalam hal terjadi suatu perselisihan. Suatu pilihan klausal forum (choice of forum clause) adalah suatu paragraph dalam kontrak yang menetapkan dimana perselisihan akan diselesaikan.


Forum penyelesaian sengketa antara lain:


a.       Negoisasi


Negoisasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan. Penyelesaian melalui negoisasi didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak yang bersengketa.


b.      Mediasi


Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut bisa individu (pengusaha) atau lembaga atau organisasi profesi atau dagang. Mediator ikut serta secara aktif dalam memberikan saran penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, salah satu fungsi utama mediator adalah mencari berbagai solusi (penyelesaian), mengidentifikasi hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa.


c.       Konsiliasi


Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Konsiliasi dan mediasi sulit untuk dibedakan karena kedua istilah seringkali digunakan dengan bergantian. Konsiliasi bisa diselesaikan oleh seorang individu atau suatu badan yang disebut dengan badan atau komisi konsiliasi. Komisi konsiliasi bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak, namun putusannya tidaklah mengingat para pihak.


d.      Arbitrase


Arbitrase adalah suatu proses yang disetujui oleh semua pihak untuk menyelesaikan perselisihan daripada pergi ke pengadilan dimana seseorang atau suatu badan yang netral mengambil keputusan yang mengikat. Arbitrase adalah mekanisme penyelesaian yang merupakan alternatif dari litigasi. Hampir semua kontrak bisnis internasional saat ini membawa setiap sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antara para pihak untuk diselesaikan memlalui arbitrase. Arbitrase internasional memiliki dua jenis : ad hoc yang pada dasarnya dikelola oleh para pihak menurut sebuah seperangkat aturan yang disepakati, atau kelembagaan, yang dikelola oleh sebuah institusi mapan seperti International Chamber of Commerse, London Court of Arbitration, American Arbitration Association, Stockholm Chamber of Commerce atau International Centre for Settlement of Investment Disputes sebuah afiliasi dari World Bank.




2.1.4.      Kekayaan Intelektual (intelectual property): Paten, Merek Dagang, Hak Cipta dan Rahasia Dagang




Paten (patent) adalah pengakuan dari pemerintah yang memberikan kepada penemu dari suatu produk atau proses hak eksklusif untuk memproduksi, mengeksploitasi, menggunakan dan menjual penemuan atau proses tersebut.




Merek dagang (trade mark) adalah desain dan nama yang seringkali terdaftar secara resmi dengan nama pedagang atau produsen menandakan atau membedakan produknya.


Hak cipta (copyright) adalah hak eksklusif yang sah dari pengarang, composer, pencipta software, penulis drama, artis dan penerbit untuk mempublikasikan dan menjual karya mereka.


Rahasia dagang (trade secret) adalah informasi apa pun yang ingin dirahasiakan oleh suatu perusahaan. Dalam rahasia dagang kadang kala terjadi spionase industri (industrial espionage) adalah usaha dari perusahaan untuk mencuri rahasia dagang dari perusahaan lain misalnya dengan menyuap karyawan, melakukan penyadapan elektronik terhadap komunikasi internal atau membajak data dari computer dari perusahaan yang menjadi target.




2.2.Kekuatan Teknologi


2.2.1.      Teknologi Dalam Bisnis Internasional


Teknologi dari suatu masyarakat adalah bauran pengetahuan yang dapat digunakan yang diterapkan oleh masyarakat tersebut dan diarahkan kepada pencapaian tujuan-tujuan ekonomi dan budaya. Teknologi signifikan bagi negara-negara berkembang khususnya dalam meningkatkan taraf hidup mereka dan merupakan factor vital dalam strategi persaingan perusahaan-perusahaan internasional. Dalam bisnis, teknologi merupakan salah satu faktor untuk meraih keunggulan bersaing sebuah perusahaan. Perubahan teknologi menimbulkan dampak yang penting dalam keputusan bisnis. Persaingan yang ketat dalam industri membuat teknologi memiliki manfaat yang besar. Perubahan teknologi dapat menghasilkan inovasi dalam proses produksi dan pengembangan produk baru.


Kemajuan teknologi dapat ditransfer melalui pembelajaran atau pelatihan terhadap cabang bisnis di negara lain.Transfer teknologi dapat dilakukannya dengan dua cara, yaitu: transfer internal dan transfer eksternal.




Transfer internal : biasanya dilakukan perusahaan induk dengan anak perusahaannya di Negara lain.


Transfer eksternal : dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti lisensi, franchise, joint venture, subkontrak, technical assistance, embodied technical progress dan lainnya.


Dalam bisnis teknologi, yang paling paling sederhana sekalipun akan tercermin dalam setiap produk dan jasa serta prosedur yang digunakan atau dihasilkan. Tetapi dengan semakin tingginya tingkat persaingan antar perusahaan atau industry membuat perusahaan harus melakukan inovasi apabila ingin etap mendapatkan posisi yang kuat di pasar. Inovasi merupakan perubahan metode dan teknologi yang bersifat positif dan berguna dari cara lama yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu. Inovasi memiliki dua tipe dasar, yaitu:


a.       Process Innovation : Perubahan yang mempengaruhi cara memproduksi suatu output


b.      Product Innovation : Perubahan yang mempengaruhi hasil output yang berupa barang dan jasa.


Cepat atau tidaknya sebuah inovasi diterima dan diaplikasikan dalam sebuah perusahaan tergantung dari lima atribut di bawah ini:




Inovasi ini memiliki keuntungan yang lebih di banding teknologi sebelumnya


Inovasi ini sesuai dengan system, prosedur, infrastruktur dan cara berfikir yang ada saat ini


Tidak lebih kompleks atau rumit di banding yang sebelumnya


Dapat di uji cobakan degan mudah tanpa biaya yang besar


Dapat diteliti dan dicontoh dengan mudah.        








2.2.2.       Keunggulan Teknologi Bagi Bisnis Internasional


Keunggulan teknologi tentunya merupakan tujuan kebenyakan perusahaan, teknologi penting bagi perusahaan karena:


1.      Keunggulan tekologi memungkinkan suatu perusahaan untuk menjadi kompetitif atau bahkan memegang kepemimpinan di dalam pasar dunia.


2.      Keunggulan teknologi dapat dijual (dengan lisensi  atau kontrak manajemen) atau dapat dilembagakan dalam produk-produk perusahaan


3.      Keunggulan teknologi dapat memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk memasuki pasar internasional


4.      Keunggulan teknologi memungkinkan perusahaan untuk memperoleh syarat-syarat investasi luar negeri yang lebih baik dari biasanya karena pemerintah tuan rumah menginginkan teknologi yang hanya dimiliki perusahaan itu.


5.      Keunggulan teknologi dapa mengubah pembagian kerja internasional


6.      Keunggulan teknologi memungkinkan tiap-tiap mitra berbagi teknologi




2.2.3.      Dampak Teknologi Terhadap Bisnis Internasional


Perubahan teknologi dapat membawa dampak pada pengambilan keputusan yang diambil dalam bisnis internasional. Perubahan teknologi bisa saja terjadi dalam hal proses produksi dengan cara yang baru ataupun dalam perubahan produk lama ke produk yang baru. Meski kemajuan teknologi membawa dampak positif akan tetapi dalam kenyataannya, kemajuan teknologi seringkali menimbulkan masalah baru yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang karena tenaga manusia digantikan dengan mesin atau system teknologi yang lain. Dalam hal persaingan teknologi, bagaimanapun juga keunggulan teknologi memberikan suatu keunggulan tersendiri dalam bisnis internasional.


Pada saat suatu perusahaan dengan kemajuan teknologinya berusaha memasuki suatu Negara dengan tingkat teknologi yang lebih rendah, maka secara langsung maupun tidak akan terjadi suatu transfer teknologi. Pemerintah setempat memiliki keuntungan dengan adanya transfer teknologi yaitu mendapatkan teknologi baru yang mungkin tidak diperoleh sebelumnya. Sementara dari sisi negatifnya, perusahaan local akan merasa tersaingi di Negara sendiri dan tentunya terjadinya pengurangan tenaga kerja.


Dengan data dan fakta di atas, membuktikan bahwa peran teknologi dan segala perkembangannya sangat berpengaruh pada kemajuan bisnis yang berkembang di Negara tersebut. Meski demikian, perlu diakui adanya perkembangan teknologi juga membutuhkan kerjasama dunia industry dengan dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi karena teknologi dipelajari dan diteliti oleh ilmuwan-ilmuwan yang ada di lingkungan universitas.           




2.3. Kekuatan Politik


Adakalanya pemerintah negara lain enggan menerima orang asing yang akan melakukan investasi di negerinya meskipun dapat menyediakan modal, alih teknologi maupun pendidikan yang sangat diperlukan untuk pengembangan sumber daya manusia dan sumber daya alam. Banyak kekuatan politik yang harus dihadapi bisnis internasional selain bersumber dari faktor ideologi juga bersumber dari faktor-faktor lain.


Kekuatan Politik antara lain terdiri dari:


1.      Kekuatan Ideologi seperti komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberal atau konservatif, sayap kiri dan sayap kanan, partai politik dan masyarakat.


2.      Badan Usaha Milik Negara


3.      Privatisasi


4.      Nasionalisme


5.      Perlindungan Pemerintah


6.      Stabilitas dan Instabilitas Pemerintah


7.      Organisasi Internasional


8.      Perusahaan Internasional




2.3.1.      Komunisme




Komunisme dicetuskan oleh Karl Marx mengenai teori perubahan sosial yang diarahkan pada cita-cita masyarakat tanpa kelas. Oleh Lenin, komunisme dikembangkan dengan melibatkan penguasaan kekuatan melalui partai politik, konspirasi, memelihara kekuatan dengan menekan keras oposisi internal dan komitmen menuju Negara komunis dunia.


Pengambilalihan atau expropriation merupakan penyitaan pemerintah atas kekayaan di dalam batas negaranya sendiri yang dimiliki orang asing diikuti dengan kompensasi yang segera memadai dan efektif yang dibayarkan kepada pemilik sebelumnya.


Penyitaan (confiscation) dan Penghapusan merupakan penyitaan kekayaan di dalam batas negaranya sendiri yang dimiliki orang asing tanpa pembayaran kepada mereka.




2.3.2.      Sosialisme




Sosialisme menganjurkan kepemilikan oleh masyarakat secara kolektif atas alat-alat produksi dan distribusi dasardan dioperasikan untuk digunakan dan mencari keuntungan bukan tujuan utama.


Di Eropa, partai sosialis berkuasa di beberapa Negara seperti Inggris, Prancis, Spanyol, Yunani dan Jerman.


Negara-negara berkembang pada umumnya melaksanakan sosialis pada tingkat-tingkat tertentu. Pemerintah biasanya memiliki dan mengendalikan hamper semua factor-faktor produksi.




2.3.3.      Kapitalisme




Kapitalisme merupakan sistem ekonomi di mana alat-alat produksi dan distribusi sebagian besar dimiliki dan dioperasikan oleh swasta untuk keuntungan pribadi.


Realitas dalam Negara kapitalis sangat kompleks. Pemerintah kapitalis biasanya mengatur usaha milik swasta dengan cukup ketat dan pemerintah memiliki badan-badan usaha sendiri.




2.3.4.      Konservatif atau Liberal




Konservatif dikonotasikan sebagai seorang, kelompok atau partai yang ingin meminimalkan kegiatan pemerintah dan memaksimalkan kegiatan swasta dan perorangan. Konservatif diartikan sebagai sayap kanan.


Liberal pada saat ini dikonotasikan sebagai seorang, kelompok atau partai yang mendorong partisipasi pemerintah yang lebih besar di bidang ekonomi, kepemilikan dan pengaturan usaha.


Liberal sama dengan sayap kiri, tetapi terkahir ini pada umumnya cenderung menunjukkan posisi yang lebih ekstrim dan lebih dekat kepada sosialisme atau komunisme.






2.3.5.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)




BUMN tidak hanya di Negara yang menganut aliran komunis/sosialis. Antara Negara yang satu dengan Negara yang lain ada perbedaan yang besar dalam jenis industri yang dimiliki pemerintah dan besar kepemilikan pemerintah atas industri tersebut.


Mengapa pemerintah menasionalisasi perusahaan antara lain:


1.      Sebagai sumber penghasilan


2.      Perpanjangan tangan pemerintah


3.      Untuk tujuan ideologi


4.      Membantu perusahaan yang hampir runtuh untuk tetap bertahan hidup sehingga dapat menyelamatkan tenaga kerja dari PHK.


5.      Alasan tertentu, misalnya perang




Pemerintah dan swasta seringkali bersaing yang akhirnya dimenangkan oleh pemerintah, karena:


1.      Pemerintah milik Negara dapat menurunkan harga secara tidak wajar karena tidak berorientasi kepada laba


2.      BUMN memperoleh modal murah


3.      BUMN memiliki kontrak kerja dari pemerintah


4.      BUMN memperoleh kemudahan ekspor


5.      BUMN mendapat biaya bantuan tenaga dari pemerintah sehingga mengurangi biaya upah.




2.3.6.      Privatisasi




Privatisasi merupakan pemindahan asset public kepada sektor swasta dan pemindahan manajemen kegiatan negara melalui kontrak-kontrak dan leasing.


Perusahaa yang telah mengalami privatisasi mengalami kenaikan profitabilitas yang cepat yang telah mendorong peningkatan cukup besar dalam protofolio pinjaman bank.




2.3.7.      Nasionalisme




Nasionalisme merupakan pengabdian kepada bangsa, aspirasi atau kepentingan politik dan ekonomi serta tradisi sosial dan budaya sendiri.


Nasionalisme adalah suatu emosi yang dapat menghambat atau bahkan mencegah kesepakatan-kesepakatan rasional dengan pihak asing.


Dampak nasionalisme terhadap perusahaan internasional antara lain:


1.      Penggunaan produk lokal minim dalam hal perakitan atau manufaktur


2.      Perlindungan industri lokal tertentu


3.      Pemerintah lebih suka menggunakan jasa pemasok lokal


4.      Pembatasan jumlah tenaga kerja asing


5.      Proteksi: tariff dan kuota


6.      Terjadinya pengambilalihan/penyitaan




2.3.8.      Perlindungan Pemerintah




Fungsi pemerintah apa pun ideologinya adalah melakukan perlindungan atas kegiatan ekonomi, pertanian, pertambangan dan sebaginya dalam wilayah kekuasaannya dari pihak-pihak tertentu.


Perlindungan ini dilakukan bila terjadi serangan, kerusakan, terorisme, herakan revolusioner serta penyerangan dari Negara lain.








2.3.9.      Stabilitas dan Instabilitas Pemerintah




Pemerintah dikatakan stabil apabila ia dapat mempertahankan kekuasaannya sendiri jika kebijaksanaan fiskal, moneter dan politik dapat diramalkan dan tidak terkena perubahan radikal yang tiba-tiba


Pemerintah yang tidak stabil adalah pemerintah yang tidak dapat mempertahankan kekuasaannya sendiri atau melakukan perubahan-perubahan kebijakan yang tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi.




2.3.10.  Organisasi Internasional




Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang banyak bergerak di bidang politik. Negara-negara anggota badan ini membentuk blok yang berdasarkan ideology persamaan kepentingan.


Anggota PBB memberi saran kepada negara anggotanya mengenai kebijakan pajak, moneter dan fiscal


PBB aktif dalam mengkoordinasikan hokum dagang internasional


PBB mengangani konsep konvensi arbitrasi perdagangan internasional dan telah membuat seperangkat peraturan yang berkaitan dengan bisnis multinasional.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Materi kuliah bisnis internasional

Materi 3 Bisnis Internasional

Materi 8 Bisnis Internasional